Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Mengikuti Program Sertifikasi Halal Self Declare

Agar bisa mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis, Sehati BPJPH Kementerian Agama RI para calon peserta harus melengkapi dan memastikan produk mereka sudah memenuhi persyaratan seperti tertera dibawah ini : 

Rasa Mantap
Foto: BPJPH @halal.indonesia

Persyaratan Umum

  1. ‌Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. ‌Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. ‌Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan stadion pelaku usaha);
  4. ‌Memiliki Nomor Induk berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  5. ‌Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. ‌Produk yang dihasilkan berupa barang ;
  7. ‌Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal
  8. ‌Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  9. ‌Telah memenuhi syarat kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  10. ‌Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  11. ‌Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha);
  12. ‌Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  13. ‌Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pemegang kuasa pelaku usaha secara online melalui SIHALAL ;