Mulai Oktober 2024 Semua Produk Makanan Dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
foto : BPJPH @halalindonesia
Kepala BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mengumumkan seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1) bahwa semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan dikenakan sanksi,” tegas Muhammad Aqil Irham
Namun agar kewajiban itu tidak memberatkan para pelaku usaha Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga telah mengumumkan melalui akun Instagram resmi mereka @halal.indonesia bahwa Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati telah dibuka kembali di tahun 2023 dengan kuota sebanyak satu juta sertifikasi halal gratis dengan kuasa pelaku usaha (selfdeclar).
"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan pemilik kuasa usaha (selfdeclared)," ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah.
Pelaku usaha Makanan Dan minuman yang ingin mendapatkan Sertifikasi halal Gratis bisa mengakses situs ptsp.halal.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu.
“Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.
Pusaka merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Agama dengan menghadirkan berbagai fitur layanan untuk masyarakat secara online. Seperti, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Yuks, buat sobat Rasa Mantap yang punya produk Kuliner, Makanan atau Minuman tapi belum disertifikasi halal, disegerakan untuk mendaftar ya. Jangan sampe nanti kena sanksi.!