Kementerian Agama RI membuka kembali Program Sehati, Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Kementerian Agama melalui BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Proiduk Halal telah mengumumkan bahwa Program Sehati telah dibuka kembali dengan satu juta kuota sepanjang tahun 2023.
Foto: BPJPH @halal.indonesia |
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham turut mendukung program pembukaan Sertifikasi Halal Gratis tersebut. Beliau menambahkan Program Sehati 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya karena dibuka sepanjang tahun. "Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pemegang pendirian usaha atau selfdeclarment,"
Aqil menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024 dan setelah itu pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. "Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil
Halal Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun para pelaku usaha yang mengambil jalur sendiri menyatakan tidak serta merta dapat menyatakan produknya halal, tapi tetap ada persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
foto: BPJPH @halal.indonesia |
Berikut informasi persyaratan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal gratis dengan merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 :
- P roduk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Bekerja (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan stand mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana persyaratan jenis produk dalam lampiran keputusan ini
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya Tidak menggunakan bahan berbahaya
- T elah memenuhi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi pabrik otomatis (usaha rumahan bukan usaha)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Setelah berhasil membuat akun, pendaftar selanjutnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal di laman SIHALAL. Tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara selfdeclar, dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis.