Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Makanan Halal

Apakah yang dimaksud dengan Halal

‌Halal berarti 'diperbolehkan' dalam bahasa Arab. Kata itu menggambarkan apapun yang diperbolehkan berdasarkan hukum Islam.

‌Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah (QS. Al-Maidah: 3)

Dalil Makanan Halal

Apakah yang dimaksud dengan Makanan Halal.

‌makanan yang halal adalah makanan yang tidak mengandung zat yang haram serta mendapatkannya dengan cara yang halal. Makanan halal inilah yang bisa disebut dengan makanan yang islami, yaitu makanan yang sesuai dengan syariat islam. Inilah pedoman Islam dalam melihat kehalalaman makanan, ukurannya halal dan thayyib, tidak ada yang lainnya.

Dalil Tentang Makanan Halal dan Haram

‌QS Al-Baqarah 163 : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

‌Al-A'raf : 157 : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.

‌QS : Al Maidah 3 : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.

Rasa Mantap
Foto: BPJPH @Halal.Indonesia

Mengapa Pemerintah mewajibkan Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha.?

‌Pemenuhan pentingnya kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim

‌Terhadap kebutuhan atas jaminan kehalalan produk tersebut maka produsen wajib menyediakan informasi yang benar tentang kehalalan produk mereka. 

‌Sertifikasi Halal adalah Amanat Konstitusi yaitu UU No 33 tahun 2014 dan wajib sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas diarur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan batas wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi Halal

‌Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Pasal 1 Angka 10 disebutkan : “Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.

‌Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Dengan mendapatkan sertifikat halal ini berarti para pemilik produk sudah mendapatkan ijin untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk mereka. 

Apakah yang dimaksud dengan Halal Self Declare 

‌Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya

Apakah Manfaat Sertifikasi Produk Halal bagi Konsumen.?

‌Konsumen atau pembeli akan memperoleh rasa aman saat membeli dan menikmati produk tersebut. Karena sertifikat halal tersebut berarti pihak tertentu telah memberikan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi itu aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis.