Apa itu Program Kewirausahaan Jakpreneur
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM memiliki kontribusi yang begitu besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja serta menjadi sumber penyediaan kebutuhan masyarakat, dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, paling tidak di wilayah DKI Jakarta terdapat 1.100.000 UMKM. Jumlah ini setara 98,78 persen dari total jumlah usaha di DKI Jakarta.
Sejalan dengan komitmen untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta maka meluncurkan Program Kewirausahaan Jakpreneur.
Istilah Jakpreneur berasal dari gabungan antara Jak dan Preneur, Jak merupakan gambaran identitas dari Kota Jakarta, sementara Preneur diambil dari kata entrepreneurship yang bisa berarti kewirausahaan dan merupakan fokus program ini.
Program Kewirausahaan Jakpreneur adalah program fasilitasi dan kolaborasi dalam ramgka pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan. Dalam program peserta Jakprenuer diberikan fasilitas dan pemdampingan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, lembaga, dan/atau pihak lainnya sehingga peserta Jakpreneur memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan dan kemandirian berusaha.
Menurut Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, “Masyarakat yang mengikuti program Jakpreneur memiliki kesempatan memperoleh fasilitas agar dapat berkembang secara kolaboratif”.
Adapun fasilitas yang diberikan antara lain akses fasilitas pendampingan berkala, pelatihan teknis dan non teknis untuk memicu tumbuh kembang dan kreatifitas pelaku UMKM, akses permodalan ke perbankan, lembaga, atau pihak lainnya, pemasaran, dan kemudahan dalam proses perizinan UMKM.
Sudah saatnya pelaku usaha bersama-sama berkolaborasi dengan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lain untuk mengembangkan potensi usaha di Jakarta dengan kemandirian dan keterampilan wirausaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk meraih kesuksesan dengan meningkatkan keterampilan wirausaha dan mengembangkan usahanya dengan bergabung sebagai peserta Jakpreneur.
Cara Bergabung Dengan Program Kewirausahaan Jakpreneur
Semua Warga Provinsi DKI Jakarta baik individu atau kelompok yang memiliki tanda pengenal atau KTP DKI Jakarta, dapat bergabuñg dan mengikuti Program Kewirausahaan Jakpreneur, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7.
Bagi wirausaha pemula dan wirausaha naik kelas yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa mendaftar sebagai peserta Jakpreneur dengan syarat sebagai berikut:
Berdomisili dan beraktivitas di Jakarta paling sedikit dua tahun dengan memberikan bukti surat keterangan dari lurah
Calon peserta pernah mendapat fasilitas kegiatan dari lembaga atau pihak lain yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu yang dimaksud dengan Wirausaha Pemula adalah pelaku usaha yang memiliki:
- KTP DKI Jakarta; dan
- Surat port rencana membuka usaha yang dapat berupa port secara berani melalui aplikasi Jakpreneur.
Sementara yang dimaksud dengan Wirausaha Naik Kelas adalah pelaku usaha yang memiliki:
- KTP DKI Jakarta;
- Bukti telah memilik usaha; dan
- Surat rencana rencana mengembangkan usaha, yang dapat dilakukan secara berani melalui aplikasi Jakpreneur.
Untuk Warga Jakarta dan para pelaku usaha yang ingin diri dan bergabung dengan Program Kewirausahaan Jakpreneur, dapat klik tautan berikut ini : JAKPRENUER .