5 Manfaat Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM
Apa yang dimaksud dengan legalitas usaha.?
Legalitas usaha merupakan jati diri sebuah usaha sehingga diakui oleh masyarakat dan diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum. Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai badan hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.
Gambar oleh : Freepik |
Dalam suatu usaha, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan (HO), izin edar, izin lingkungan, izin lokasi, sertifikasi halal dan jenis izin lainnya.
Nah sobat rasa Mantap pelaku usaha berikut di bawah ini 5 Manfaat Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM :
1. Sebagai Perlindungan Hukum
Legalitas usaha merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum negara. Dengan demikian, usaha sobat Rasa Mantap akan diakui negara dan bisa terbebas dari penertiban pihak berwajib.
2. Fasilitas Promosi
Dengan mengurus izin usaha mungkin secara tidak langsung usaha sobat Rasa Mantap dikenal oleh masyarakat dan diketahui banyak pihak.
3. Mudah Memperoleh Proyek
Untuk bisa mengikuti tender dan mendapatkan proyek pemerintah ataupun dari industri swasta sobat Rasa Mantap sebagai pelaku usaha pastinya wajib memiliki legalitas.
4. Buat Pengembangan Usaha
Selaku UMKM yang sah sehingga sudah terdaftar di dinas wilayah setempat akan lebih mudah mendapatkan bantuan program pengembangan usaha untuk UMKM.
Para pelaku usaha pun pasti akan diminta menunjukkan legalitasnya jika ingin mengajukan pinjaman untuk menambah modal usaha di perbankan pun UMKM harus .
5. Meningkatkan Kepercayaan
Dengan memiliki legalitas, Usaha UMKM sobat akan terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan membuat pelanggan semakin loyal.
Demikian sobat Rasa mantap uraian singkat tentang 5 Manfaat Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM, semoga usaha sobat Rasa Mantap bisa segera mendapatkan legalitas juga.